Materi IPS
kelas 4 SD semester 2
"KOPERASI"
Standar Kompetensi :
Ø Mengenal sumber daya alam,
kegiatan ekonomi, dan kemajuan teknologi di lingkungan kabupaten/kota dan
provinsi
Kompetensi Dasar :
Ø Mengenal pentingnya koperasi dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat
KOPERASI
A.
Pengertian koperasi:
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja
koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan
ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan,
persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang
khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar
yang khusus. Secara umum, variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat
perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari
kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok
koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif). Keanggotaan, volume usaha,
permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada
dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan
bangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula
dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan
anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan.
Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai
salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
Fungsi dan peran koperasi Menurut Undang-undang No. 25
tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut :
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko-gurunya.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa
berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Prinsip koperasi Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5
disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
• Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
• Kemandirian.
• Pendidikan perkoprasian.
• kerjasama antar koperasi.
Jenis-jenis koperasi-koperasi secara umum dapat
dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit
(jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
• Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak
di bidang simpanan dan pinjaman.
• Koperasi
Konsumen
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para
konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
• Koperasi
Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para
pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku
dan penolong untuk anggotanya.
• Koperasi
Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan
kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
• Koperasi Jasa
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang
usaha jasa lainnya.
Sumber modal koperasi Seperti halnya bentuk badan usaha
yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal.
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal
sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
• Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
• Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang
harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap
bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi.
• Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela
(simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito
Berjangka.
• Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri,
pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang
dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat
hibah/pemberian dan tidak mengikat
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
Ø Anggota dan calon anggota
Ø Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari
dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
Ø Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang
berlaku
Ø Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber lain
yang sah
B. Mekanisme
pendirian koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa
tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan
koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, para anggota tersebut akan
mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua,
sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan
dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
C.Pengurus
koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh
anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil
memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian
umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota
sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang
bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat
ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut
dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat
dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
Perangkat organisasi koperasi
Ø Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi,
maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan
rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Ø Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk
oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan
kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan
tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan
rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun
pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Ø Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang
dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota
pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya,
pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya
kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Tugas dan
wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang
disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat
organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen. Logo gerakan koperasi
Indonesia
D.Lambang koperasi Indonesia
D.Lambang koperasi Indonesia
Lambang gerakan koperasi Indonesia
memiliki arti sebagai berikut :
Ø Roda Bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh
secara terus menerus.
Hanya orang yang pekerja keras yang
bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
Ø Rantai (di sebelah kiri): melambangkan ikatan
kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh.
Bahwa Anggota sebuah Koperasi adalah
Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam
kekeluargaan, dan yang mengikat sesama Anggota adalah hukum yang dirancang
sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan
bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah
diperoleh.
Ø Kapas dan Padi (di sebelah kanan): menggambarkan
kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang
diusahakan oleh koperasi.
Kapas sebagai bahan dasar sandang
(pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah
disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
Ø Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu
dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum.
Semua Anggota koperasi harus adil
dan seimbang antara ”Rantai” dan ”Padi-Kapas”, antara ”Kewajiban” dan ”Hak”.
Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai. Bintang dalam perisai
yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa
Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan
kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti ”tubuh”, dan
Bintang bisa diartikan ”Hati”.
Ø Pohon beringin sebagai simbol kehidupan
Sebagaimana pohon dalam Gunungan
wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari
bahasa Arab ”Hayyu”/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi
nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
Ø Koperasi Indonesia menandakan bahwa Koperasi yang
dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain.
Tata-kelola dan tata-kuasa
perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus
punya tata-nilai sendiri.
Ø Warna merah dan putih yang menjadi bacground logo
menggambarkan sifat nasional Indonesia.